Hukum Administrasi Negara mengatur tentang bagaimana negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan?
Pengertian hukum administrasi negara, perlu diperjelas bahwa istilah HAN berasal dari dua kata yaitu “hukum” dan “administrasi negara”. Untuk memahami sepenuhnya, sangat perlu untuk memahami dua frasa. Makna hukum dalam karya sastra sangat luas, tetapi asas-asas pengertiannya sempit dan luas. Berikut beberapa pendapat ahli.
1) Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastripranoto, S.H., Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
2) Menurut H.M Tirtaatmidjana, S.H., Hukum ialah semua aturan (norms) yang harusditurut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
3) Menurut Sjachran Basah, Hukum memiliki lima fungsi sosial, antara lain:
(1) Direktif
(2) Integratif
(3) Stabilitatif
(4) Perfektif
(5) Korektif
Dari beberapa definisi mengenai hukum yang telah di kemukakan oleh para ahli hukum, yang telah saya tunjukkan. Hukum berkaitan dengan perintah dan larangan yang membantu mencapai ketertiban sosial. Dari perspektif sempit, perintah dan larangan Ini dapat disederhanakan menjadi serangkaian aturan tertulis yang ditetapkan oleh negara untuk mengatur warga negara dan menciptakan ketertiban sosial.
Tapi dari perspektif yang lebih luas. Hukum bukan hanya aturan yang tertulis dan tidak tertulis, peraturan pemerintah atau non-pemerintah, tindakan/tingkah laku, simbol-simbol dan segala bentuk yang pada akhirnya bertujuan untuk membentuk tatanan sosial masyarakat.
Upaya bangsa modern bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang membutuhkan alat untuk melaksanakan tugasnya. Sedangkan sarana negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat adalah administrasi negara. Artinya menata segala aspek kehidupan melalui birokratisme, tata pemerintahan, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan segala tindakan, serta upaya untuk memastikan bahwa sistem pemerintahan stabil dan berfungsi penuh.
Keterukuran dan stabilitas diperlukan agar hasil yang diarahkan pada tindakan pemerintah dapat mencapai kualitas dan kuantitas yang terukur.
Seperti dalam contoh diatas, dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan No. X Tahun 2001 yang mengatur tentang pajak penghasilan. Untuk itu diperlukan proses pendaftaran kependudukan. Negara kemudian menetapkan persyaratan dan prosedur pendaftaran pajak untuk setiap individu yang memenuhi standar yang dipersyaratkan. Negara dapat menggunakan data ini untuk mengetahui individu mana yang dikenakan pajak atas pendapatannya.
Dari pemaparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa tujuan pemerintah negara adalah untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan yang diambil untuk kepentingan rakyat.
Dari perspektif di atas, konsep administrasi negara dapat dilihat dalam dua aspek.
(1) Administrasi sebagai suatu organisasi.
(2) Administrasi sebagai suatu pemerintahan yang pada umumnya mengejar pencapaian tujuan-tujuan publik.
Ini menjelaskan bahwa administrasi negara mencakup semua cara, prosedur yang membantu tidak hanya menangani tindakan melakukan fungsi administrasi, tetapi juga mengubah semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan negara.
Pengertian administrasi pada akhirnya dipahami sebagai suatu sistem yang mencakup semua unsur dan karakteristik suatu sistem dalam rangka mencapai tujuannya. Meskipun dijelaskan dua kata komposisinya, yaitu hukum dan administrasi negara. Istilah hukum administrasi dibedakan menjadi istilah hukum dan istilah administrasi negara. Di Belanda dengan istilah "administratifrecht" atau "besttuursrecht". Sedangkan di Perancis digunakan dengan istilah “droit administrative”.
Banyak istilah yang digunakan untuk menyebut sastra Indonesia dan topik ilmiah di bidang ini. Wirjono Prodjodikoro misalnya pernah menggunakan istilah hukum tata usaha negara. Ini konsisten dengan WF Prins dan Utrecht awal yang menggunakan terminologi yang sama.
Namun, penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara dikemukakan oleh Utrecht. Meskipun, istilah Hukum Tata Usaha Indonesia digunakan terlebih dahulu, diikuti dengan istilah Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.
Dengan menggunakan istilah-istilah yang berbeda seiring dengan perkembangan negara, maka pengertian hukum administrasi negara berbeda-beda dari pakar ke pakar.
Demikian pendapat sebagian ahli yang memandang hukum administrasi sebagai seperangkat norma.
(1) L.J. Van Apeldoorn yang menafsirkan pengertian hukum administrasi negara sebagai segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugasn pemerintahan tersebut.
(2) Logemann dan Utrecht yang melihat dan memaknai hukum administrasi negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
(3) Pendapat ini didukung oleh J.M. Baron de Gerando yang menyatakan bahwa objek hukum administrasi adalah hal-hal yang secara khusus mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat sehingga titik berat objek HAN ada pada hubungan istimewa tersebut sehingga perlu ada dalam norma peraturan.
Sementara itu, pendapat beberapa ahli tidak hanya mempertimbangkan norma kekuasaan dan kewenangan, tetapi juga melihat hukum administrasi negara dari fungsi.
Namun, Bachsan Mustofa menganggap HAN sebagai bagian kecil dari unsur manajemen, yaitu unsur aktor (pelaku).
Pembahasan tentang pentingnya hukum administrasi negara mengungkapkan bahwa hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
(1) Ada hubungan khusus antara negara dan warga negaranya.
(2) Adanya seperangkat norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara.
(3) Adanya PNS sebagai pelaksana perjanjian khusus.
Mungkin hanya itu yang dapat saya uraikan, kurang lebihnya mohon maaf. Jikalau memang ada yang berkenan untuk mengoreksi, saya ucapkan banyak terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullah.
Komentar
Posting Komentar