Obyek Ilmu Negara adalah Salah Satunya Hakikat Negara Bukanlah Hakikat Negara Tertentu?

Sebelum membahas jawaban atas pernyataan di atas tentang subjek ilmu politik, mengapa tidak sedikit memikirkan apa itu istilah ilmu politik? Istilah ilmu politik berasal dari kata Belanda “staatsleer” dan dari kata Jerman “staatslehre”. Dalam bahasa Inggris disebut “theory of state” atau “the general theory of state” atau “political theory”, dan dalam bahasa Prancis disebut “theorie d'etat” (Basah, 1994: 3).


Munculnya istilah "Staatslehre" atau ilmu negara merupakan hasil kajian seorang sarjana Jerman bernama Georg Jellinek dalam bukunya Allgemeine Staatslehre (Jellinek, 1905).


Di Indonesia, istilah ilmu negara pertama kali digunakan pada tahun 1946 oleh Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Awalnya, ada perbedaan pendapat tentang penggunaan istilah ilmu negara, tetapi akhirnya setuju untuk menggunakannya.


Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari tentang pengertian, prinsip dasar negara dan konstitusi secara umum. Namun ilmu mempelajari bangsa bukan hanya ilmu negara saja, tetapi masih banyak lagi ilmu-ilmu lain yang berbicara tentang negara. Oleh karena itu, untuk memutuskan suatu obyek ilmu negara. Pertama-tama harus dicari tahu ilmu mana yang memiliki hubungan erat dengan ilmu negara agar kita dapat mengetahui manakah yang bertalian dengan obyek tersebut.


Menurut Soehino, 1998:6 hubungan erat dengan ilmu negara adalah hukum tata negara dan hukum pemerintahan. Mengapa ilmu-ilmu tersebut berhubungan satu sama lain? Karena, ilmu-ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama, yaitu Negara. Dengan begitu, apa bedanya? Bedanya adalah cara pandang dari masing-masing ilmu pengetahuan tersebut. Sederhananya, hukum tata negara dan hukum pemerintahan melihat objek (negara) dari cara dan pemahaman yang konkrit.


Dari batasan ini jelaslah bahwa subjek ilmu negara adalah bangsa dalam arti yang abstrak, umum, dan universal. Untuk itu, ilmu negara mengkaji lebih jauh tentang asal usul negara, hakikat dan bentuk negara secara umum. 


Hakikat negara dijelaskan lebih lanjut oleh Soehino (1998: 6-7). Hakikat suatu negara bukanlah hakikat suatu bangsa tertentu, melainkan hakikat dari apa yang disebut negara itu. Pemahamannya adalah bahwa sesuatu atau yang disebut negara memiliki esensinya. Oleh karena itu, ini dapat berarti sifat tertentu yang menentukan properti dasar dari apa yang disebut negara itu sendiri.


Apabila saya mengumpamakan, mungkin saya akan mengumpamakan nya menggunakan pendidikan. Pendidikan bila difikir, dipelajari, kita akan menemukan banyak sekali ilmu pengetahuan, juga teknologi yg bisa ditemukan & dikembangkan oleh manusia. Sebenarnya, proses atau langkah daripada kita mengungkapkan pendidikan, yang wajib dilalui secara satu persatu tadi untuk dapat mengungkapkan menjadi pendidikan. Kalau langkah-langkah tersebut dapat di langkahi secara satu persatu maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pendidikan.


Mungkin hanya itu yang dapat saya sampaikan, kesalahan mungkin datangnya dari saya. Bila berkenan, mohon bantuannya untuk mengoreksi pendapat saya. Terimakasih, wassamu'alaikum warahmatullah. 

Komentar