Hukum Administrasi Negara mengatur tentang bagaimana negara diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukumnya sebagai implementasi dari policy suatu pemerintahan?
Pengertian hukum administrasi negara, perlu diperjelas bahwa istilah HAN berasal dari dua kata yaitu “hukum” dan “administrasi negara”. Untuk memahami sepenuhnya, sangat perlu untuk memahami dua frasa. Makna hukum dalam karya sastra sangat luas, tetapi asas-asas pengertiannya sempit dan luas. Berikut beberapa pendapat ahli. 1) Menurut J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastripranoto, S.H., Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu. 2) Menurut H.M Tirtaatmidjana, S.H., Hukum ialah semua aturan (norms) yang harusditurut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, did...